riau24

logo riau24
Informasi Anda Genggam

Tak Mampu Bayar Royalti, Komisi III Sarankan Pemprov Riau Putuskan Kontrak dengan Aryaduta Hotel

TIM Archive
Selasa, 23 Januari 2018 | 20:10 WIB
Suhardiman Amby Suhardiman Amby
Riau24.com- Komisi III DPRD Riau menyarankan pemerintah Riau memutuskan kontrak kerja dengan pihak Aryaduta Hotel. Hal ini diminta lantaran pihak hotel tidak bisa menyanggupi untuk merubah adendum atau kontrak kerja yang diminta pemprov Riau.
 
Salah satu adendum itu ialah pembagian bagi hasil 25 persen dari laba kotor pertahun ke pemprov Riau.
 
"Sejauh ini kita lihat, pihak Aryaduta hanya menyangupi royalti 200 juta pertahun dan tidak menyanggupi 25 persen sehinga mereka menolak merubah adendum yang sesuai permintaan pemprov Riau alasanya mereka rugi,"kata sekretaris komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby. Selasa 23 Januari 2018.
 
"Tapi kalau saya hitung- hitung dengan lamanya mereka beroperasi katakan 12 tahun sudah balik modal dan sudah untung mereka buka rugi lagi sebab banyak kegiatan pemerintah disana,"tambahnya. 
 
Jadi lanjutnya tidak ada alasan lagi bagi Aryaduta untuk tidak menyanggupinya. Sebab jika diperhitungkan jasa hotel sekelas Aryaduta  jika investasi 80 juta perkamar paling tinggi 200 Miliar per tahun modal kerja sudah terpenuhi. 
 
"Maka dari itu saya katakan pada biro ekonomi jika group Lippo ini yaitu Aryaduta tidak sanggup merubah adendun itu putusannya saja kontraknya, apalagi saat ini mereka sudah ingkar janji, dengan  melakukan perbuatan hukum, pencurian listrik laporan yang tidak jelas,"pungkasnya.
 
Datuk sapaan Suhardiman juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini biro hukum segera bertindak dalam memutuskan ini apakah ingin memperpanjang atau tidak sebab ini akan berdampak pada pendapatan daerah.(***)
 
 
R24/iko


Penulis TIM Archive
INDEX BERITA

Terpopuler